Kejari Aceh Selatan Musnahkan Berbagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Inkracht
PROKOPIM, TAPAKTUAN – Kejaksan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Februari hingga November 2024 di halaman kantor Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (2/12/2024) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Februari hingga November Tahun 2024,” ucapnya.
Ia melanjutkan BB dan barang rampasan Kejari yang telah memiliki keputusan hukum tetap itu terdiri dari 31 perkara Narkotika, 6 perkara Pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara Penganiayaan, 3 perkara Maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara Migas.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1.Ganja dengan berat total 7182.92 gram
2.Sabu dengan berat total 34.58 gram
3.Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit.
Kasi Intel Kejari Aceh Selatan melanjutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
“Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan,” tutup Kasi Intel. Eksekusi pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Cut Syazalisma S. STP., M. Si, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Dandim 0107 Aceh Selatan, Letkol Inf. Faiq Fahmi, Kepala BNN Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian, Ketua PN Tapaktuan, H. M. Daniel, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.